Jatah Uang Makan Pejabat Saat Rapat Dipatok Rp118 Ribu, Snack Rp53 Ribu – Ini 5 Faktanya!

03 Juni 2025 13:20

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan batasan baru untuk konsumsi rapat pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. Aturan ini menjadi acuan semua instansi pemerintah dalam menyusun anggaran kegiatan rapat, termasuk makan dan minum para peserta.

Kebijakan ini ramai diperbincangkan publik karena menyangkut transparansi dan efisiensi belanja negara. Berikut 5 hal penting yang perlu kamu tahu:

1. Jatah Konsumsi Pejabat Tinggi: Hingga Rp171 Ribu Sekali Rapat

Uploaded ImageGambar : Kompas

Dalam PMK No. 49/2023, konsumsi rapat untuk pejabat tinggi negara seperti menteri, pejabat eselon I, hingga kepala lembaga negara memiliki batas tertinggi Rp171.000 per orang per hari. Rinciannya adalah:

  • Makan utama (makan siang/malam): Rp118.000

  • Snack (makanan ringan/kudapan): Rp53.000

Standar ini berlaku untuk rapat yang dilaksanakan di kantor pusat maupun daerah.

2. PNS dan ASN Umum Dapat Alokasi Lebih Rendah

Uploaded ImageGambar : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Untuk PNS non-eselon tinggi atau pegawai yang berada di bawah kementerian/lembaga di wilayah Jakarta, batas konsumsi rapat lebih rendah:

  • Makan: Rp53.000

  • Snack: Rp24.000
    Total: Rp77.000 per orang per hariSementara di luar Jakarta, nominal bisa menyesuaikan tergantung lokasi dan kategori daerah.

3. Standar Biaya Masukan (SBM) Jadi Acuan Nasional

Uploaded Image
Gambar : Ekonomi Bisnis

PMK No. 49 Tahun 2023 merupakan pedoman resmi bagi seluruh K/L (Kementerian/Lembaga) dalam menyusun anggaran kegiatan. Standar biaya konsumsi ini tidak bisa dilampaui, namun bisa lebih rendah tergantung kondisi dan efisiensi pelaksanaan.

Menurut Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, SBM bertujuan memastikan belanja negara dilakukan dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan output yang maksimal.

4. Didesain untuk Dorong Belanja Berkualitas

Uploaded Image
Gambar : Sinar Harapan

Kebijakan ini bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menata belanja negara yang lebih efisien. Pemerintah berharap dengan adanya standar ini, setiap anggaran yang dikeluarkan harus jelas manfaat dan hasilnya, tidak sekadar dihabiskan tanpa hasil konkret. SBM juga mendukung transparansi publik terhadap penggunaan APBN/APBD.

Kendati pemerintah menyatakan kebijakan ini adalah bentuk transparansi, di media sosial banyak publik yang mempertanyakan angka tersebut. Beberapa netizen membandingkan dengan harga makanan di warung atau rumah makan biasa. Namun perlu dicatat, angka tersebut adalah
batas maksimal dan belum tentu seluruh instansi menggunakan jumlah tertinggi tersebut.

Kesimpulan

  • Pemerintah menetapkan batas konsumsi rapat pejabat: Rp118 ribu (makan) dan Rp53 ribu (snack) per orang.
  • Untuk ASN di Jakarta, jatah lebih rendah: Rp53 ribu (makan) dan Rp24 ribu (snack).
  • Kebijakan ini diatur dalam PMK No. 49 Tahun 2023 dan berlaku nasional.
  • Tujuan utama: mendukung belanja berkualitas, efisien, dan transparan.
  • Angka yang ditetapkan merupakan batas maksimal, bukan angka wajib.

Refleksi

Kebijakan tentang jatah konsumsi rapat ini menggambarkan upaya pemerintah untuk memberi batas yang wajar dalam pengeluaran negara. Di satu sisi, hal ini menunjukkan niat baik dalam penataan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab. Namun di sisi lain, angka yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan standar hidup sebagian besar masyarakat, menimbulkan pertanyaan soal proporsionalitas. Diperlukan evaluasi rutin dan pengawasan pelaksanaan agar kebijakan ini tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tapi benar-benar berdampak pada kualitas kerja birokrasi.

BACA JUGA
LAGI TRENDING