ASN Bolos Usai Cuti Lebaran? KemenPAN-RB Ingatkan Sanksi Tegas Menanti!

09 April 2025 01:19

Serangkai.co.id – Setelah masa cuti bersama Idulfitri resmi berakhir pada Senin, 8 April 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan kembali masuk kerja seperti biasa. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan bahwa tidak semua ASN mematuhi aturan tersebut.

Dalam pernyataan resminya, KemenPAN-RB menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang bolos kerja tanpa alasan sah usai cuti bersama.

1. Cuti Sudah Ditetapkan, Tidak Ada Alasan untuk Mangkir

Uploaded Image
Gambar : Kementerian PAN RB

Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri sejak 4–7 April 2025. Hari pertama kerja kembali jatuh pada Senin, 8 April 2025. Oleh karena itu, ketidakhadiran ASN di hari pertama kerja akan langsung terdata sebagai pelanggaran disiplin.

“Cuti bersama itu sudah cukup panjang. Jika ada ASN yang menambah libur tanpa izin resmi, itu melanggar ketentuan,” ujar Deputi SDM KemenPAN-RB, Haryomo Dwi Putranto.

2. Sistem Absensi Nasional Diawasi Ketat

Uploaded ImageGambar : Kantor Kita

Mulai tahun ini, KemenPAN-RB mengandalkan sistem absensi digital nasional yang terkoneksi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan begitu, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan otomatis akan terdata dan dilaporkan ke atasan langsung.

“Tidak hadir tanpa keterangan akan langsung masuk sebagai pelanggaran ringan hingga berat, tergantung pada konteksnya,” tegas Haryomo.

3. Jenis Sanksi yang Diberikan

Uploaded ImageGambar : Ayo CPNS

ASN yang terbukti mangkir kerja tanpa alasan yang dapat diterima akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bentuk sanksinya bisa berupa:

  • Teguran tertulis

  • Penundaan kenaikan gaji berkala

  • Penundaan kenaikan pangkat

  • Bahkan pemberhentian, jika pelanggaran berulang

Tahun lalu, lebih dari 2.300 ASN bolos usai Lebaran. Tahun ini, kita tidak ingin itu terulang,” kata pejabat BKN melalui siaran pers.

4. Pemerintah Daerah Diminta Tak Lengah

Uploaded ImageGambar : Antara News

KemenPAN-RB juga mengingatkan agar pemerintah daerah turut aktif dalam melakukan pengawasan dan pendataan kehadiran ASN di wilayahnya. Kepala daerah diminta segera melaporkan hasil sidak dan rekapitulasi absensi paling lambat 3 hari setelah cuti bersama berakhir.

“Jangan sampai ASN di daerah merasa bebas tanpa pengawasan. Kita semua dalam sistem nasional,” ujar Haryomo.

5. ASN Diminta Jadi Teladan Disiplin Publik

Uploaded ImageGambar : BKN

Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga kedisiplinan dan etika kerja, apalagi di momen penting seperti pasca-Idulfitri.

Disiplin bukan hanya soal aturan, tapi juga bentuk integritas dan komitmen terhadap pelayanan publik. ASN yang bolos kerja setelah cuti resmi berakhir, secara tidak langsung telah mengabaikan kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA
LAGI TRENDING
Kenali 5 Gejala Awal Stroke Sebelum Terlambat!

Kanal Sehat

25 April 2025

#4