09 April 2025 01:19
Serangkai.co.id – Setelah masa cuti bersama Idulfitri resmi berakhir pada Senin, 8 April 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan kembali masuk kerja seperti biasa. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan bahwa tidak semua ASN mematuhi aturan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, KemenPAN-RB menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang bolos kerja tanpa alasan sah usai cuti bersama.
Gambar : Kementerian PAN RB
Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri sejak 4–7 April 2025. Hari pertama kerja kembali jatuh pada Senin, 8 April 2025. Oleh karena itu, ketidakhadiran ASN di hari pertama kerja akan langsung terdata sebagai pelanggaran disiplin.
“Cuti bersama itu sudah cukup panjang. Jika ada ASN yang menambah libur tanpa izin resmi, itu melanggar ketentuan,” ujar Deputi SDM KemenPAN-RB, Haryomo Dwi Putranto.
Gambar : Kantor Kita
Mulai tahun ini, KemenPAN-RB mengandalkan sistem absensi digital nasional yang terkoneksi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan begitu, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan otomatis akan terdata dan dilaporkan ke atasan langsung.
“Tidak hadir tanpa keterangan akan langsung masuk sebagai pelanggaran ringan hingga berat, tergantung pada konteksnya,” tegas Haryomo.
Gambar : Ayo CPNS
ASN yang terbukti mangkir kerja tanpa alasan yang dapat diterima akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bentuk sanksinya bisa berupa:
Teguran tertulis
Penundaan kenaikan gaji berkala
Penundaan kenaikan pangkat
Bahkan pemberhentian, jika pelanggaran berulang
Tahun lalu, lebih dari 2.300 ASN bolos usai Lebaran. Tahun ini, kita tidak ingin itu terulang,” kata pejabat BKN melalui siaran pers.
Gambar : Antara News
KemenPAN-RB juga mengingatkan agar pemerintah daerah turut aktif dalam melakukan pengawasan dan pendataan kehadiran ASN di wilayahnya. Kepala daerah diminta segera melaporkan hasil sidak dan rekapitulasi absensi paling lambat 3 hari setelah cuti bersama berakhir.
“Jangan sampai ASN di daerah merasa bebas tanpa pengawasan. Kita semua dalam sistem nasional,” ujar Haryomo.
Gambar : BKN
Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga kedisiplinan dan etika kerja, apalagi di momen penting seperti pasca-Idulfitri.
Disiplin bukan hanya soal aturan, tapi juga bentuk integritas dan komitmen terhadap pelayanan publik. ASN yang bolos kerja setelah cuti resmi berakhir, secara tidak langsung telah mengabaikan kepercayaan masyarakat.
Kanal Sehat
•
25 April 2025
News Update
•
25 April 2025
News Update
•
25 April 2025
Kanal Sehat
•
25 April 2025
BLAST!
•
25 April 2025
Wara Wiri
•
25 April 2025
News Update
•
25 April 2025
News Update
•
24 April 2025
Wara Wiri
•
24 April 2025
News Update
•
24 April 2025
Sport
•
24 April 2025
Ngidang
•
24 April 2025
News Update
•
24 April 2025
Persepsi
•
24 April 2025
Kanal Sehat
•
24 April 2025
News Update
•
24 April 2025
News Update
•
25 April 2025
News Update
•
25 April 2025
Wara Wiri
•
25 April 2025
Kanal Sehat
•
25 April 2025
BLAST!
•
25 April 2025