22 April 2025 10:51
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mengejutkan: sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi (porcine), tujuh di antaranya telah bersertifikat halal. Temuan ini memicu penarikan produk dari pasaran dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem sertifikasi halal.
Gambar : Berita Satu
Hasil pengujian laboratorium oleh BPOM dan BPJPH mengidentifikasi sembilan produk pangan olahan yang mengandung DNA atau peptida spesifik porcine. Tujuh produk tersebut telah bersertifikat halal, sementara dua lainnya belum memiliki sertifikat halal. Produk-produk ini sebagian besar merupakan marshmallow dan gelatin yang diproduksi di Filipina dan China, kemudian diimpor oleh perusahaan Indonesia.
Gambar : Detik
Berikut adalah daftar sembilan produk yang terdeteksi mengandung unsur babi:
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow – Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina.
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina.
ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) – Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China.
ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) – Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China.
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China.
Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) – Diproduksi oleh PT Hakiki Donarta.
Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) – Diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China.
AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China.
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – Diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China.
Tujuh produk pertama dalam daftar tersebut telah bersertifikat halal, sementara dua produk terakhir belum memiliki sertifikat halal.
Gambar : BPJH
BPJPH telah menginstruksikan penarikan produk bersertifikat halal yang mengandung unsur babi dari peredaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sementara itu, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan kepada pelaku usaha dari dua produk yang belum bersertifikat halal dan menginstruksikan penarikan produk dari pasaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki bagaimana produk-produk tersebut bisa lolos sertifikasi halal. "Kami sedang menyelidiki soal produk, soal ingredients, soal waktu, dan sebagainya karena ini kan saya baru menjabat," ujar Haikal.
Gambar : Tirto
BPJPH dan BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip "Cek KLIK": Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli produk makanan. Masyarakat juga diharapkan melaporkan produk yang mencurigakan melalui kanal resmi BPJPH dan BPOM.
Pelaku usaha diingatkan bahwa produk nonhalal boleh beredar di Indonesia, asalkan informasi kandungan disampaikan secara jujur dan jelas di label kemasan. "Kalau tidak jujur, itu sudah termasuk penipuan dan bisa diproses secara hukum," tegas Haikal.
Kesimpulan
Refleksi
Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam proses sertifikasi halal dan transparansi informasi produk. Kepercayaan masyarakat terhadap label halal harus dijaga melalui sistem yang akuntabel dan responsif terhadap pelanggaran. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan kehalalan produk yang beredar di pasaran.
Kanal Sehat
•
25 April 2025
News Update
•
25 April 2025
News Update
•
25 April 2025
Kanal Sehat
•
25 April 2025
BLAST!
•
25 April 2025
Wara Wiri
•
25 April 2025
News Update
•
25 April 2025
News Update
•
24 April 2025
Wara Wiri
•
24 April 2025
News Update
•
24 April 2025
Sport
•
24 April 2025
Ngidang
•
24 April 2025
News Update
•
24 April 2025
Persepsi
•
24 April 2025
Kanal Sehat
•
24 April 2025
News Update
•
24 April 2025
News Update
•
25 April 2025
News Update
•
25 April 2025
Wara Wiri
•
25 April 2025
Kanal Sehat
•
25 April 2025
BLAST!
•
25 April 2025