Bupati Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri, Diimbau Naik Transportasi Umum

23 April 2025 10:57

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, berupa kewajiban magang selama tiga bulan di Kemendagri. Keputusan ini diambil usai Lucky kedapatan melakukan perjalanan pribadi ke Jepang tanpa izin dari pemerintah pusat maupun Gubernur Jawa Barat saat libur Lebaran lalu.

1. Alasan Pemberian Sanksi

Uploaded Image

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman kepala daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Meski perjalanan tersebut tidak menggunakan dana APBD, Lucky dianggap melanggar prosedur administratif karena tidak mengantongi izin perjalanan luar negeri sebagai kepala daerah.

"Magang ini bukan hukuman semata, melainkan sarana pembelajaran. Kami ingin para kepala daerah memahami betul perannya dalam sistem pemerintahan," ujar Bima.

2. Jadwal dan Kewajiban Selama Magang

Uploaded Image

Sanksi magang akan dimulai pada Senin, 28 April 2025. Selama tiga bulan ke depan, Lucky Hakim diwajibkan hadir di Kemendagri minimal satu hari dalam seminggu untuk mengikuti kegiatan pembinaan dan pemantapan tata kelola pemerintahan.

Bima Arya juga menyarankan agar Lucky menggunakan transportasi umum untuk perjalanan pulang-pergi Indramayu–Jakarta selama masa magang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran dan sarana untuk merasakan langsung pengalaman yang biasa dialami masyarakat umum.

3. Temuan Pemeriksaan dan Harapan Pemerintah

Uploaded Image

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri terhadap Lucky dan sembilan orang saksi lainnya menyimpulkan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan anggaran daerah dalam perjalanan tersebut. Namun pelanggaran prosedur administratif dinilai cukup untuk memberikan sanksi pembinaan.

Pemerintah berharap bahwa sanksi ini menjadi bentuk edukasi yang efektif bagi kepala daerah lain, agar lebih teliti dalam memahami regulasi dan tidak mengabaikan kewajiban administratif.

Kesimpulan

  • Lucky Hakim disanksi magang 3 bulan di Kemendagri karena bepergian ke Jepang tanpa izin.
  • Perjalanan tidak menggunakan APBD, tapi tetap melanggar prosedur administratif.
  • Selama magang, Lucky diwajibkan hadir minimal 1 hari per minggu di Kemendagri.
  • Ia juga diimbau menggunakan transportasi umum sebagai bentuk efisiensi.
  • Pemerintah berharap ini jadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya.

Refleksi

Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana tata kelola pemerintahan menuntut kepatuhan tidak hanya pada substansi penggunaan anggaran, tetapi juga pada prosedur administratif. Sanksi magang di Kemendagri bisa menjadi pendekatan progresif untuk membina kepala daerah dalam meningkatkan pemahaman mereka terhadap sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.

BACA JUGA
LAGI TRENDING
Kenali 5 Gejala Awal Stroke Sebelum Terlambat!

Kanal Sehat

25 April 2025

#4