22 April 2025 11:14
Empat debt collector ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial RP (31) di halaman Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Gambar : Kompas Regional
Peristiwa bermula pada Jumat malam (18/4), saat kelompok debt collector bernama "Fighter" berusaha menarik paksa mobil korban. Setelah negosiasi gagal, korban melarikan diri ke Mapolsek Bukit Raya untuk mencari perlindungan. Namun, di halaman kantor polisi tersebut, korban justru dikeroyok oleh para pelaku.
Gambar : Riau Aktual
Empat tersangka yang telah ditangkap adalah A alias Kevin (46), MHAF alias F (18), R alias Rio (46), dan RS alias Randi alias Garong (34). Ketiganya merupakan anggota kelompok "Fighter". Polda Riau masih memburu tujuh pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Gambar : Batam Pos
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan secara paksa dan melanggar hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme berkedok debt collector.
Kesimpulan
Refleksi
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap praktik penagihan utang yang melanggar aturan. Tindakan tegas dari aparat kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari tindakan premanisme berkedok debt collector.
Kanal Sehat
•
25 April 2025
News Update
•
25 April 2025
News Update
•
25 April 2025
Kanal Sehat
•
25 April 2025
BLAST!
•
25 April 2025
Wara Wiri
•
25 April 2025
News Update
•
25 April 2025
News Update
•
24 April 2025
Wara Wiri
•
24 April 2025
News Update
•
24 April 2025
Sport
•
24 April 2025
Ngidang
•
24 April 2025
News Update
•
24 April 2025
Persepsi
•
24 April 2025
Kanal Sehat
•
24 April 2025
News Update
•
24 April 2025
News Update
•
25 April 2025
News Update
•
25 April 2025
Wara Wiri
•
25 April 2025
Kanal Sehat
•
25 April 2025
Kanal Sehat
•
25 April 2025