16 April 2025 11:14
DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang kontroversial. Revisi ini berpotensi memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat eselon II seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas (Kadis), yang sebelumnya merupakan wewenang kepala daerah.
Gambar : Universitas Airlangga
Revisi UU ASN kali ini difokuskan pada Pasal 30, yang mengatur tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi. Perubahan ini akan memungkinkan Presiden untuk langsung mengatur posisi strategis seperti Sekda dan Kadis di seluruh Indonesia.
Gambar : BKPP Bengkalis
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk menciptakan sistem merit yang merata secara nasional. Dengan menjadikan pejabat eselon II sebagai ASN pusat, rotasi dapat dilakukan antar daerah untuk pemerataan sumber daya manusia dan mencegah pelanggaran netralitas ASN menjelang pilkada.
Gambar : Media Asuransi News
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengkritik rencana revisi ini karena dianggap mengancam prinsip otonomi daerah. Menurutnya, memberikan kewenangan penuh kepada Presiden dalam pengangkatan pejabat daerah dapat menafikan semangat desentralisasi yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Gambar : Rumus Pelajaran
Jika revisi ini disahkan, maka akan terjadi sentralisasi dalam pengelolaan ASN, yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidaknetralan ASN, terutama menjelang pemilihan kepala daerah, karena adanya intervensi dari pemerintah pusat.
Kesimpulan
Refleksi
Revisi UU ASN yang memberikan kewenangan kepada Presiden dalam pengangkatan pejabat daerah menimbulkan dilema antara efisiensi birokrasi dan prinsip otonomi daerah. Sementara tujuan untuk menciptakan sistem merit dan rotasi nasional patut diapresiasi, namun perlu dipastikan bahwa semangat desentralisasi dan netralitas ASN tetap terjaga.
Kanal Sehat
•
25 April 2025
News Update
•
25 April 2025
News Update
•
25 April 2025
Kanal Sehat
•
25 April 2025
BLAST!
•
25 April 2025
Wara Wiri
•
25 April 2025
News Update
•
25 April 2025
News Update
•
24 April 2025
Wara Wiri
•
24 April 2025
News Update
•
24 April 2025
Sport
•
24 April 2025
Ngidang
•
24 April 2025
News Update
•
24 April 2025
Persepsi
•
24 April 2025
Kanal Sehat
•
24 April 2025
News Update
•
24 April 2025
News Update
•
25 April 2025
Wara Wiri
•
25 April 2025
BLAST!
•
25 April 2025
News Update
•
25 April 2025
Kanal Sehat
•
25 April 2025