DPR RI Siapkan Revisi UU ASN: Presiden Bisa Ganti Sekda dan Kadis, Otonomi Daerah Terancam?

16 April 2025 11:14

 DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang kontroversial. Revisi ini berpotensi memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat eselon II seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas (Kadis), yang sebelumnya merupakan wewenang kepala daerah.

1. Fokus Revisi: Pasal 30 UU ASN

Uploaded Image
Gambar : Universitas Airlangga

Revisi UU ASN kali ini difokuskan pada Pasal 30, yang mengatur tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi. Perubahan ini akan memungkinkan Presiden untuk langsung mengatur posisi strategis seperti Sekda dan Kadis di seluruh Indonesia.

2. Tujuan: Sistem Merit dan Rotasi Nasional

Uploaded Image
Gambar : BKPP Bengkalis

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk menciptakan sistem merit yang merata secara nasional. Dengan menjadikan pejabat eselon II sebagai ASN pusat, rotasi dapat dilakukan antar daerah untuk pemerataan sumber daya manusia dan mencegah pelanggaran netralitas ASN menjelang pilkada.

3. Kritik: Ancaman terhadap Otonomi Daerah

Uploaded ImageGambar : Media Asuransi News

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengkritik rencana revisi ini karena dianggap mengancam prinsip otonomi daerah. Menurutnya, memberikan kewenangan penuh kepada Presiden dalam pengangkatan pejabat daerah dapat menafikan semangat desentralisasi yang diamanatkan oleh UUD 1945.

4. Dampak: Sentralisasi dan Potensi Ketidaknetralan

Uploaded Image
Gambar : Rumus Pelajaran

Jika revisi ini disahkan, maka akan terjadi sentralisasi dalam pengelolaan ASN, yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidaknetralan ASN, terutama menjelang pemilihan kepala daerah, karena adanya intervensi dari pemerintah pusat.

Kesimpulan

  • Revisi UU ASN difokuskan pada Pasal 30, memberikan kewenangan kepada Presiden dalam pengangkatan pejabat eselon II.
  • Tujuan utama adalah menciptakan sistem merit dan rotasi nasional untuk pemerataan SDM dan mencegah pelanggaran netralitas ASN.
  • Kritik muncul karena revisi ini dianggap mengancam otonomi daerah dan semangat desentralisasi.
  • Potensi sentralisasi pengelolaan ASN dapat menimbulkan ketidaknetralan, terutama menjelang pilkada.​

Refleksi

Revisi UU ASN yang memberikan kewenangan kepada Presiden dalam pengangkatan pejabat daerah menimbulkan dilema antara efisiensi birokrasi dan prinsip otonomi daerah. Sementara tujuan untuk menciptakan sistem merit dan rotasi nasional patut diapresiasi, namun perlu dipastikan bahwa semangat desentralisasi dan netralitas ASN tetap terjaga.

BACA JUGA
LAGI TRENDING
Kenali 5 Gejala Awal Stroke Sebelum Terlambat!

Kanal Sehat

25 April 2025

#5