Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana PMI

09 April 2025 08:29

Serangkai.co.id –  Kota Palembang diguncang kabar mengejutkan.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan kasus korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Tak hanya dirinya, sang suami, Dedi Sipriyanto, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020-2023.

1. Korupsi Pengolahan Darah PMI?

Uploaded ImageGambar : Sumatera Ekspress

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Kota Palembang periode 2020–2023.
Jaksa menyebut telah terjadi penyalahgunaan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,”
ujar Kepala Kejari Palembang, Hutamrin.

2. Peran dan Dugaan

Uploaded Image

Gambar : Palang Merah Indonesia

- Posisi di PMI : Fitrianti menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi adalah Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. ​

- Modus Operandi : Keduanya diduga menyalahgunakan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara. ​

3. Pasal yang Dikenakan

Uploaded Image
Gambar : Tribun News

Fitrianti dan Dedi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidikan intensif dan pemeriksaan dua alat bukti yang sah. ​

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

4. Ditahan di Dua Lokasi Berbeda

Dugaan Korupsi Dana Pengganti Darah PMI Palembang, Eks Wawako dan Suami  Ditahan - RMOLSUMSEL.ID
Gambar : RMOL Sumsel

Usai diperiksa selama hampir 9 jam pada Selasa (8/4), Fitrianti dan suaminya langsung digiring ke tempat tahanan:
• Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang
• Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I A Palembang
Sementara itu, BPKP masih menghitung total kerugian negara dalam kasus ini.
 
Catatan Penting:
• Fitrianti adalah adik kandung mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo.
• Ia pernah menjabat sebagai Wawako Palembang selama dua periode.
• Kasus ini menjadi sorotan besar di Sumsel karena menyangkut nama politisi perempuan yang cukup populer.
 
Penting: Asas Praduga Tak Bersalah Berlaku
Perlu diingat, proses hukum masih berjalan.
Fitrianti dan suaminya masih berstatus tersangka dan berhak atas pembelaan hukum sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

 

BACA JUGA
LAGI TRENDING
Kenali 5 Gejala Awal Stroke Sebelum Terlambat!

Kanal Sehat

25 April 2025

#4