Polda Metro Jaya Tangkap 13 Anggota Kelompok Anarko Penyusup Demo May Day di DPR

02 Mei 2025 00:23

Polda Metro Jaya mengamankan 13 orang yang diduga merupakan anggota kelompok anarko yang menyusup dalam aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah kelompok tersebut melakukan tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik.

1. Tindakan Anarkis Membahayakan Keselamatan

Uploaded ImageGambar : TVRI News

Sekitar pukul 16.12 WIB, sekelompok massa di depan Resto Pulau Dua melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol, membahayakan keselamatan pengendara. Aksi tersebut menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan mengganggu ketertiban umum.

2. Penangkapan di Bawah Flyover Senayan

Gambar : Oposisi Cerdas

Pukul 17.30 WIB, sebanyak 13 orang diamankan di bawah flyover Senayan dan sekitarnya karena membawa petasan yang berpotensi digunakan untuk tindakan provokatif. Mereka terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Para pelaku diduga merupakan bagian dari kelompok anarko yang melakukan tindakan anarkis, melawan perintah petugas, serta melempari pengguna jalan tol dengan batu.

3. Pernyataan Polda Metro Jaya

Uploaded ImageGambar : Detik News

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa kepolisian tidak mentolerir aksi anarkisme yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. "Aksi damai seharusnya menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi, bukan untuk mengganggu ketertiban atau melukai orang lain. Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang berusaha membuat kerusuhan," ujarnya.

 
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan segala bentuk gangguan ketertiban melalui layanan 110 yang tersedia 24 jam. Kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama peringatan Hari Buruh Internasional berlangsung

 

Kesimpulan

  • Polda Metro Jaya mengamankan 13 orang diduga anggota kelompok anarko yang menyusup dalam demo May Day di DPR.​
  • Kelompok tersebut melakukan tindakan anarkis dengan melempari kendaraan di jalan tol dan membawa petasan
  • Penangkapan dilakukan di bawah flyover Senayan, Jakarta Pusat.
  • Kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir aksi anarkisme yang mengganggu ketertiban umum.

Refleksi

Aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Namun, tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik tidak dapat dibenarkan. Langkah tegas Polda Metro Jaya dalam mengamankan pelaku anarkisme menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

BACA JUGA
LAGI TRENDING