Respon Prabowo dan MPR atas Tuntutan Pencopotan Gibran: Menjaga Konstitusi dan Stabilitas Negara

27 April 2025 10:26

Tuntutan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memicu berbagai respons dari pemerintah dan lembaga legislatif. Presiden Prabowo Subianto dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menanggapi isu ini dengan menekankan pentingnya konstitusi dan stabilitas nasional

1. Tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri

Uploaded Image
Gambar : Indoraya News

Forum Purnawirawan TNI-Polri, yang terdiri dari ratusan purnawirawan jenderal dan perwira tinggi, mengajukan delapan tuntutan politik kepada Presiden Prabowo. Salah satu poin utama adalah permintaan kepada MPR untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon wakil presiden dianggap melanggar hukum acara dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan Gibran dalam akun media sosial yang menyerang Prabowo pada masa lalu.

2. Respons Presiden Prabowo

Uploaded Image
Gambar : CNN Indonesia

Presiden Prabowo, melalui Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa beliau menghormati aspirasi yang disampaikan oleh para purnawirawan. Namun, Prabowo menegaskan bahwa sebagai kepala negara, ia harus mempelajari secara mendalam setiap tuntutan sebelum mengambil keputusan. Ia juga menekankan bahwa kekuasaan presiden terbatas oleh prinsip trias politika, yang memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

3. Sikap MPR: Gibran Wakil Presiden yang Sah

Uploaded Image
Gambar : Clue Today

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah Wakil Presiden yang sah hasil Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memenangkan pemilu secara konstitusional dan telah dilantik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Muzani juga menyebut bahwa gugatan terhadap hasil pemilu telah ditolak oleh MK, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mencopot Gibran dari jabatannya.

4. Prosedur Pemakzulan Menurut Konstitusi

Uploaded Image
Gambar : Times Indonesia

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan formal di MPR terkait wacana pemakzulan Gibran. Ia menekankan pentingnya berpegang pada konstitusi dalam menghadapi isu-isu politik. Menurut UUD 1945 Pasal 7A dan 7B, pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara atau korupsi, melalui proses yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Kesimpulan

  • Forum Purnawirawan TNI-Polri mengajukan tuntutan kepada Presiden Prabowo untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Presiden Prabowo menghormati aspirasi tersebut namun menekankan pentingnya mempelajari secara mendalam sebelum mengambil keputusan, sesuai dengan prinsip trias politika.​
  • Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa Gibran adalah Wakil Presiden yang sah hasil Pemilu 2024 dan telah dilantik sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Prosedur pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B, yang mensyaratkan proses hukum yang ketat dan pembuktian pelanggaran hukum berat.​

Refleksi

Tuntutan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri mencerminkan dinamika politik yang kompleks di Indonesia. Respons dari Presiden Prabowo dan MPR menunjukkan komitmen untuk menjaga konstitusi dan stabilitas negara. Dalam menghadapi isu-isu sensitif seperti ini, penting bagi semua pihak untuk mengedepankan dialog konstruktif dan mematuhi mekanisme hukum yang berlaku, guna memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat dan stabil.

BACA JUGA
LAGI TRENDING