Satgas Pembangunan IKN Resmi Dibubarkan: Ini Alasan dan Dampaknya

27 April 2025 10:49

Pemerintah secara resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 408/KPTS/M/2025, yang mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang pembentukan Satgas tersebut.

1. Alasan Pembubaran Satgas

Uploaded ImageGambar : Detik

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah, menjelaskan bahwa pembubaran Satgas dilakukan karena tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. "Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya kelihatannya nggak perlu itu (Satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi," ujar Zainal .​

Selain itu, Zainal menambahkan bahwa pembentukan Satgas membutuhkan berbagai dukungan, termasuk pendanaan. Dengan tidak adanya restu dari Kementerian Keuangan, maka Satgas tidak dapat berfungsi secara maksimal.

2. Peran Otorita IKN yang Semakin Dominan

Uploaded Image
Gambar : CNBC Indonesia

Pembubaran Satgas juga didasari oleh pertimbangan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah mulai bekerja secara normal dan memiliki struktur serta sistem tersendiri. "Dulu tuh kan kita dibentuk karena di sini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas. Tapi sekarang Otorita udah jalan, jadi peran itu bisa digantikan," jelas Zainal .​

Beberapa pejabat yang sebelumnya memimpin Satgas kini juga telah berpindah ke OIKN. Contohnya, Danis Hidayat Sumadilaga yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, serta Imam Santoso Ernawi yang menjadi Staf Khusus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN.

3. Pembubaran Satgas Diharapkan Meningkatkan Efisiensi Pembangunan IKN

Uploaded ImageGambar : Detik

Dengan bergabungnya pejabat-pejabat kunci dari Satgas ke dalam OIKN, diharapkan akan terjadi penguatan dalam koordinasi dan eksekusi pembangunan. Pembubaran Satgas diharapkan membuat OIKN menjadi lebih efisien dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya duplikasi peran. Dengan struktur yang lebih terorganisir, proses pembangunan IKN diharapkan bisa lebih cepat, lebih terkontrol, dan lebih fokus pada hasil.

Kesimpulan

  • Satgas Pembangunan IKN resmi dibubarkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025.
  • Pembubaran dilakukan karena tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan terkait pendanaan.
  • Otorita IKN telah mulai beroperasi secara normal dan mengambil alih peran koordinasi pembangunan yang sebelumnya dilakukan oleh Satgas.
  • Beberapa pejabat Satgas telah bergabung dengan OIKN, memperkuat struktur organisasi OIKN dalam melaksanakan pembangunan IKN.

Refleksi

Pembubaran Satgas Pembangunan IKN mencerminkan dinamika dalam pengelolaan proyek strategis nasional. Dengan berfungsinya OIKN secara penuh, koordinasi dan pelaksanaan pembangunan IKN diharapkan menjadi lebih terpusat dan efisien. Namun, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa transisi ini tidak menghambat progres pembangunan dan tetap menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapannya.

BACA JUGA
LAGI TRENDING